SERANG KOTA, 18 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Seorang dukun, DU (31), warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam perbuatan menyimpang. Aksi tersebut melibatkan SI (31) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, seorang wanita bersuami yang menjadi korban setelah terjerat modus pengobatan alternatif.
Kejadian ini terungkap setelah SI mendatangi DU pada bulan Agustus 2023 lalu, di bilangan Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dengan harapan mendapatkan pengobatan alternatif untuk sakit pada bagian bahunya. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan bahwa korban telah empat kali mengunjungi tempat pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku.
Andi menegaskan bahwa pada kunjungan pertama, proses pengobatan berjalan normal dengan kehadiran suami korban. Namun, pada kunjungan ketiga, teman wanita korban ikut serta, dan saat proses pengobatan, teman tersebut menunggu di luar kamar. Pada tahap ini, tersangka mulai melakukan tindakan cabul dengan alasan pengobatan.
“Pada kunjungan keempat, korban kembali ditemani teman wanitanya, yang sekali lagi disuruh menunggu di luar kamar praktek,” ungkap Andi saat dihubungi pada Kamis (18/1/2024). Aksi tersebut memicu penangkapan terhadap DU oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Sebuah kejadian mengerikan terjadi ketika seorang dukun, yang diidentifikasi sebagai DU, mencabuli pasiennya selama ritual pengobatan alternatif. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi membenarkan, korban dalam kasus ini, dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya sebelum dibawa ke kamar mandi untuk menjalani mandi kembang 7 rupa sebagai bagian dari syarat ritual.
Setelah melalui mandi kembang, korban tanpa sadar menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan seks sebagai syarat penghilangan penyakit dalam tubuhnya. Pasca insiden tersebut, pelaku mengancam agar korban merahasiakan peristiwa cabul tersebut, dan sebelum pulang, korban diminta membayar biaya pengobatan sejumlah Rp 450 ribu.
Kejadian tragis ini terbongkar ketika korban, setelah pulang, berani menceritakan insiden tersebut kepada suaminya. Dengan keberanian itu, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang. Pelaku, DU, mengakui perbuatannya, menyesali kelakuannya yang dipicu oleh ketidakmampuannya menahan nafsu saat melihat pasiennya tanpa busana. DU juga mengungkapkan bahwa praktek pengobatan alternatif yang kontroversial telah dijalaninya selama 2 tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dengan upaya untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum terhadap pelaku.
(Tf/red)