Rumah Elite di kawasan Tangerang di jadikan pembuatan Pabrik Ektasi.
Jakarta | Compaskotanews.com —
Pada tanggal 2 Juni 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Bahan Baku Farmasi Badan Reserse Kriminal Polri) menggerebek sebuah tempat produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini dimulai setelah adanya informasi mengenai alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah. Setelah menerima informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jawa Tengah.
Dalam jumpa pers, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa hasil penelusuran dan penyelidikan menunjukkan adanya produksi ekstasi. Langkah ini diambil untuk mencegah agar barang-barang tersebut tidak sampai ke pasar dalam waktu yang terlalu lama.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa dari tempat kejadian perkara di Tangerang, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir ekstasi yang diduga, delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi, serta bahan-bahan belum jadi seperti Serbuk Galatium, MTD, Serbuk Putih Magnesium, dan Serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti Methamphetamine, prekursor seperti Metanol, Capsul Cafeein, satu unit mesin pencetak tablet, peralatan cland lab, dan alat komunikasi.
Irjen Rudy menyebut bahwa pihaknya masih melakukan proses pengembangan terhadap kasus ini. Saat ini, dua orang tersangka yang diamankan adalah pria berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara.
Di Semarang, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka dikendalikan oleh orang berinisial K, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut akan menjadi fokus pengembangan penyidikan yang melibatkan Bareskrim, Polda Banten, dan Bea Cukai untuk menelusuri asal-usul prekursor, impor mesin yang digunakan, serta pihak yang mendanai laboratorium pembuatan ekstasi di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Lebih Subsidair Pasal 113 juncto Pasal.
(Tf/red)