Wali kota serang Syafrudin fhoto bersama dengan Ketua dewan Budi Rustandi.
Serang | Compaskotanews.com – Pasti sudah tidak sabar PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten untuk mendapat gaji 13.
Tenang, karena menteri keuangan Sri Mulyani sudah mengagendakan pencairan gaji 13 untuk PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten.
Sudah bisa dipastikan bahwa PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten akan menerima gaji 13 di tanggal 5 Juni 2023.
Gaji 13 yang bersumber dari APBD ini sudah pasti penuhi dompet PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten.
Jadi bisa buat bayar biaya sehari-hari dan biaya pendidikan anak.
Mengenai mekanisme dan komponen yang masuk dalam gaji 13 yang bersumber di APBD ini, hampir sama dengan komponen THR 2023 lalu.
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen (50%) yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk bocoran dari PP Nomor 15 Tahun 2023 bahwa besaran gaji PPPK, PNS, Pensiunan di Provinsi Banten adalah:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Semoga berita informasi ini menjadi bahan pencerahan.
(Tf/red)