SIAP – SIAP CAIR! GAJI 13 untuk PPPK, PNS, Pensiunan Banten Akan Ditransfer Menkeu 5 Juni 2023

oleh

Wali kota serang Syafrudin fhoto bersama dengan Ketua dewan Budi Rustandi.

Serang | Compaskotanews.com – Pasti sudah tidak sabar PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten untuk mendapat gaji 13.

Floating Ad with AdSense
X

Tenang, karena menteri keuangan Sri Mulyani sudah mengagendakan pencairan gaji 13 untuk PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten.

Sudah bisa dipastikan bahwa PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten akan menerima gaji 13 di tanggal 5 Juni 2023.

Gaji 13 yang bersumber dari APBD ini sudah pasti penuhi dompet PPPK, PNS, Pensiunan yang ada di Provinsi Banten.

Jadi bisa buat bayar biaya sehari-hari dan biaya pendidikan anak.

Mengenai mekanisme dan komponen yang masuk dalam gaji 13 yang bersumber di APBD ini, hampir sama dengan komponen THR 2023 lalu.

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen (50%) yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk bocoran dari PP Nomor 15 Tahun 2023 bahwa besaran gaji PPPK, PNS, Pensiunan di Provinsi Banten adalah:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

BACA JUGA :  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap atas Tuduhan Pemberontakan

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Semoga berita informasi ini menjadi bahan pencerahan.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *