THM (tempat hiburan malam) Bandel, Pemkot Serang Ancam Akan Cabut Izin Usaha Dan Gedung

oleh

Asda satu tidak main main akan tindak tegas THM yang beroprasi lagi.

Serang Kota | Compaskotanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengancam akan mencabut izin usaha dan izin gedung tempat hiburan malam (THM) yang bandel.

Floating Ad with AdSense
X

Ancaman pencabutan izin usaha dan izin gedung terhadap THM bandel, karena THM yang sudah tutup dengan memasang segel, dibuka kembali oleh pengusaha THM.

Ancaman pencabutan izin usaha dan izin gedung ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo,

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, penutupan THM ternyata tidak efektif, karena THM yang telah disegel dibuka kembali oleh pengusaha THM.

“Ternyata nggak efisien. Nggak efektif. Karena sudah ditutup, disegel buka lagi,” ujar Subagyo, kepada Banten Raya.

Dengan dibukanya segel oleh pengusaha THM, Subagyo mengaku pihaknya akan mencabut izin usaha dan izin gedungnya.

“Kita ingin nanti mungkin dari pencabutan izinnya. Pencabutan izin usaha, dan izin gedungnya. Misalkan tempatnya di Ramayana masih menyewakan, masih membandel ya kita cabut izin mendirikan bangunannya. Jadi mereka tidak memiliki izin. Baik bangunan maupun kegiatan usahanya,” jelas dia.

Subagyo menuturkan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha dan izin gedung, pihaknya akan mengevaluasi hasil pemantauan Satpol PP Kota Serang.

“Pemantauan dari Satpol PP seperti apa. Setelah itu baru kita akan diskusikan langkah-langkah yang akan diambil,” tuturnya.

Subagyo mengaku akan mengundang tim internal Pemkot Serang yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, DPUPR Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, dan termasuk kecamatan.

“Minggu ini akan kita undang tim. Nanti akan kita diskusikan untuk penanganan tindak lanjut apa upaya yang akan kita lakukan,” kata Subagyo.

BACA JUGA :  Ulama dan Ketua PCNU Kota Serang, Kh Matin Syarkowi Dukung Pemkot Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang

Termasuk menginventarisir tempat hiburan malam yang akan diberikan peringatan.

“Kemarin selama dua Minggu, apakah mereka masih buka tiap hari, atau tidak dan nanti kita akan minta laporannya dari Pol PP yang mengawasi pelaksanaan kegiatan,” Pungkasnya.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *