Kejaksasn Negri Lebak periksa Kadis Pagelaran di duga melakukan pungli.
Lebak Banten | Compaskotanews.com — Kejaksaan Negeri Lebak akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping. Pidsus Kejari Lebak telah mengambil tindakan dalam penanganan kasus ini dan rencananya akan memanggil beberapa saksi pada pekan depan, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara Kejari Lebak, Andi, pada hari Jumat, 9 Juni 2023.
Politikus dari Partai PPP, Musa Weliansyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pidsus Kejari Lebak dalam memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan pungli oleh oknum Kades Pagelaran. Musa Weliansyah menyebut bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Musa Weliansyah, pembuktian kasus pungli ini tidak sulit karena sudah ada alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Kejari Lebak, seperti kwitansi dan bukti transfer ke rekening oknum Kades dan suaminya. Menurutnya, dengan dua alat bukti dan keterangan saksi yang sudah ada, penyelesaian kasus ini tidak akan membutuhkan waktu lama untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangkanya.
(Tf/red)