Mendagri mengadakan rapat kordinasi bersama Pj seluruh Indonesia untuk apa?
Jakarta | Compaskotanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh seluruh Penjabat (Pj.) kepala daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Rapat ini diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Menurut Mendagri, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang penunjukan Pj. kepala daerah, tujuan utama penunjukan ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Mendagri menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang diatur dalam UU tersebut. Pertama, mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk menunjuk dan menugaskan Pj. kepala daerah. Pj. tersebut ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan hingga hasil Pilkada Serentak 2024.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk Pj. gubernur melalui Keputusan Presiden (Kepres), sedangkan Mendagri memiliki kewenangan untuk menunjuk Pj. bupati/wali kota melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Kewenangan ini diimplementasikan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang menjadikan proses penunjukan lebih transparan dan tidak otoriter.
Hal kedua yang diatur dalam UU tersebut adalah persyaratan untuk menjadi Pj. kepala daerah. Untuk Pj. gubernur, harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Sedangkan untuk calon Pj. bupati/wali kota, harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga bulan Mei 2023 terdapat 105 Pj. kepala daerah, yang terdiri dari 11 Pj. gubernur, 77 Pj. bupati, dan 17 Pj. wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki peranan penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, terutama selama masa transisi sebelum kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.
Tugas dan wewenang Pj. kepala daerah meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, dan mengawal tata kelola keuangan daerah. Selain itu, mereka juga bertugas membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan dan menjalin komunikasi dengan semua stakeholder dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikianlah informasi mengenai Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Kemendagri dengan seluruh Pj. kepala daerah. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
(Tf/red)