Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Banten Telah Menangkap Tujuh Tersangka Yang Terlibat Dalam Kasus Penyaluran Pekerja Migran Indonesia Keluar Negri.

oleh

Jajaran polda Banten berhasil menangkap TPPO (tindak pidana perdagangan orang) keluar negri.

Serang Kota | Compaskotanews.com — Wakapolda Banten, Brigjen Pol H.M. Sabilul Alif, memimpin kegiatan penangkapan terhadap pelaku modus TPPO bersama dengan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas TPPO. Kapolda Banten, Irjen Prof. Dr. Rudy Heriyanto, memerintahkan Dirreskrimum dan Polres di wilayah hukum Polda Banten untuk bertindak tegas terhadap pelaku TPPO.

Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam penyaluran PMI ilegal di Bandara Soekarno Hatta. Para tersangka termasuk perekrut (sponsor) dan orang yang memuluskan keberangkatan PMI ke Arab Saudi, yang juga dikenal sebagai hendel.

Wakapolda Banten mengungkapkan bahwa pada hari itu, Polda Banten mengadakan jumpa pers untuk tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang. Salah satunya adalah kasus dengan nomor laporan polisi LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum, serta dua kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Serang dengan nomor laporan polisi LP/B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 08 Juni 2023 dan LP/A/10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2023.

Dalam kasus pertama, empat tersangka berhasil ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 18 Februari 2023. Mereka berencana mengirim tiga wanita, dengan inisial TW (22), NP (24), dan NS (33), ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Tersangka BT (33) dan JB (53) bertindak sebagai sponsor atau perekrut, sedangkan YK (39) dan KN (39) bertindak sebagai hendel atau orang yang memuluskan keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA :  SPN Polda Banten Gelar Upacara Pembukaan Program Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Kewilayah

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”Pungkasnya.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *