Parah ! Beras 57 Ton Bulog Barbuk Kasus Oplosan Dibagikan ke Warga Tak Mampu

oleh

Sungguh miris beras bau busuk di banten di bagikan untuk warga tak mampu.

Serang Kota || Compaskotanews.com —
Beras sebanyak 57 ton yang merupakan hasil rampasan dari kasus beras oplosan Bulog diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada masyarakat yang tidak mampu. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Serang. Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa beras tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat.

Floating Ad with AdSense
X

Penyerahan beras tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Selama tiga bulan berturut-turut, beras ini akan didistribusikan kepada warga. Jumlahnya mencapai 6.599.190 keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten berdasarkan data yang ada.

Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa pemberian beras langsung dilakukan setelah putusan pengadilan untuk menghindari keterlambatan jika melalui proses lelang. Karena ketahanan beras hanya sekitar 5 bulan, beras tersebut akan segera disalurkan kepada penerima manfaat. Hal ini dilakukan dalam sinergi dengan kepolisian daerah dan proses hukum telah diselesaikan.

Putusan pengadilan untuk eksekusi beras ini didasarkan pada beberapa perkara, antara lain nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Fahrudin pidana 4 bulan, nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Ali Nurdin, nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Bakhrudin, nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Muhamad Ilyas, serta nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Husen dan Tolib.

Dengan eksekusi ini, diharapkan bantuan beras tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Banten.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *