
Warga Masyarakat setempat curiga ada nya tiga desa di kecamatan cikeusik pengerjaan pisik yang dananya di topang dari dana desa molor.
Pandeglang || Compaskotanews com —
Sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diketahui belum menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2023, salah satunya Desa Nanggala yang membatalkan rencana penyaluran pada Sabtu (24/6/23) lantaran Kepala Desa Nanggala sibuk,
“Ya dibatalkan, menurut Kepala Desa Nanggala karena acaranya berbarengan dengan kegiatan pembagian sembako dan pemeriksaan dari Puskesmas terkait screening penyakit tidak menular (PTM) dan untuk penyaluran BLT DD Tahap 1 Tahun 2023 di Desa Nanggala direncanakan hari selasa”, kata Wahyu Awaludin ke media, Sabtu (24/6/23).
Saat disinggung soal pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Desa Nanggala yang belum dirampungkan bagaimana kelanjutannya ? Camat Cikeusik mengaku sudah komunikasi dengan Kepala Desa Nanggala untuk segera dibereskan,
“terkait hal itu, saya sudah komunikasi dengan Kepala Desa Nanggala untuk pembangunan jalan JUT segera diselesaikan”, imbuhnya.
Sebelumnya Wahyu menuturkan, bahwa berdasarkan hasil monev di Desa Nanggala pembangunan JUT yang belum diselesaikan adalah 100 meter tepatnya di ruas jalan Kp.Cilancar, untuk Desa Parung Kokosan (Parkos) ada jalan pengerasan yang belum dikerjakan 100 meter sedangkan di Desa Sukamulya ada cor rabat beton yang belum diselesaikan dengan panjang 48 meter lagi,”Tuturnya.
Adapun untuk tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi (monev) yaitu menegur ke kades tersebut untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaannya juga untuk BLT yang belum di salurkan pada minggu ke 3 Juli harus sudah disalurkan semuanya,” tegas Wahyu.
Selain itu, Camat Wahyu mengatakan untuk kedepannya harus lebih ditingkatkan pengawasan dan pembinaannya, akan tetapi soal soal normalisasi jalan atau pengerasan jalan kita tidak tahu dan yang lebih kompeten terkait itu adalah pendamping desa,” cetusnya.
Kemudian saat dikonfirmasi oleh awak media Compaskotanews.com, bagaimana bila pembangunan tidak kunjung diselesaikan oleh Kades, apakah akan tetap direkomendasikan untuk pencairan tahap duanya ?
Wahyu mengatakan untuk rekomendasi tahap 2 bisa di rekom apabila tahap 1 minimal mencapai 50 % pekerjaannya, dengan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 77 Tahun 2022 dan untuk memastikannya nanti tanggal 4 Juli ada monev”, pungkasnya.
(Tf/red).