Perlunya Monitoring dan Evaluasi dari Para Penggiat Sosial Untuk Program Dana Desa di Kab Serang.

oleh

Toni firdaus salah satu penggiat dari Compaskotabews.com akan melakukan uji petik lapangan dan monev hasil program dana desa tahun 2023.

Serang Kabupaten || Compaskotanews.com —
Dana desa merupakan sumber pendanaan yang penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa. Salah satu program yang dibiayai oleh dana desa adalah program ketahanan pangan, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat desa. Sayangnya, terdapat dugaan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan di Desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Berikut adalah tujuh paragraf yang menjelaskan hal ini secara lebih rinci.

Program ketahanan pangan merupakan inisiatif penting dalam memastikan ketersediaan pangan di tingkat desa. Namun, dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi kepala desa di Desa desa yang tersebar sekabupaten Serang menjadi ancaman serius terhadap pelaksanaan program tersebut.

Dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang mendukung ketahanan pangan, seperti pembelian benih, pupuk, alat pertanian, dan pengembangan infrastruktur pertanian. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, maka tujuan utama program tersebut tidak tercapai.

Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi kepala desa merupakan tindakan yang merugikan masyarakat desa secara keseluruhan. Bukan hanya merugikan mereka yang membutuhkan bantuan dalam hal ketahanan pangan, tetapi juga merampas hak mereka untuk hidup sejahtera dan berkembang.

Dalam situasi di mana ketahanan pangan menjadi isu yang semakin penting, penggunaan dana desa dengan tidak tepat sangat disayangkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan memastikan ketersediaan pangan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi, menghambat kemajuan dan perkembangan desa.

Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi kepala desa juga melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Dana desa merupakan aset bersama masyarakat desa, dan penggunaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Pemerintah daerah dan pihak berwenang harus segera menginvestigasi dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa di 20 persen untuk Ketapang. Jika terbukti benar, maka langkah tegas harus diambil untuk menindak kepala desa yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

BACA JUGA :  Skandal Penggelapan Dana Proyek Kandang Ayam: Oknum Mengaku Sekwan DPRD Kota Serang Tipu Pelaksana Kerja Dari Tangerang

“Toni firddus menyatakan dengan tegas kepada ruang publik pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana desa tidak dapat dipungkiri. Masyarakat desa juga harus terlibat aktif dalam pengawasan tersebut untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk program ketahanan pangan yang sangat penting bagi kehidupan mereka.

(Tf/rrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *