Compaskotanews. Com. Banten ” Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang pada hari Senin, 2 Juli 2023, di Mirbella Hotel Anyer, kabupaten Serang. Rakerda ini difokuskan untuk membahas revisi yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang diajukan di tingkat nasional.
Rakerda APDESI Provinsi Banten dihadiri oleh puluhan perwakilan pemerintah desa dari beberapa kabupaten di Provinsi Banten, seperti kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak Rangkasbitung, dan Tangerang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua APDESI Provinsi Banten, H.UHADI.SH, serta kepala desa koroncong MUHADI sebagai sekjen di APDESI. Selain itu, beberapa narasumber dari berbagai kalangan di Provinsi Banten yang terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Ketua APDESI Provinsi Banten menekankan pentingnya melakukan revisi pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa agar dapat mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dia juga menyampaikan harapan bahwa melalui rakerda ini, APDESI Provinsi Banten dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada anggota DPR RI dalam proses pembahasan revisi tersebut.
Selama Rakerda berlangsung, peserta aktif membahas berbagai aspek yang perlu direvisi dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Beberapa topik utama yang dibahas antara lain adalah peningkatan kewenangan desa, penguatan peran dan fungsi perangkat desa, serta peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Selain itu, peserta juga mengangkat isu pemberdayaan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan, transparansi anggaran desa, dan peningkatan akses pelayanan dasar bagi masyarakat desa. Diskusi yang berlangsung sangat konstruktif, dengan para peserta mengemukakan gagasan dan pemikiran yang beragam.
Ketua APDESI Provinsi Banten, H.UHADI.SH, berharap bahwa hasil dari Rakerda ini akan menjadi acuan dan bahan masukan yang berharga bagi pihak terkait dalam penyusunan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dia juga mengapresiasi partisipasi aktif dan kontribusi peserta dalam diskusi yang telah berlangsung.
Rakerda APDESI Provinsi Banten ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan pemerintah desa di Provinsi Banten terkait dengan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tuturnya. Red (yd).