Gelar Operasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Mulai 04 – 17 Maret 2024 : Ini 11 Pelanggar Lalin yang Bakal Ditilang Polisi

oleh
Gelar Operasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Mulai 04 - 17 Maret 2024 : Ini 11 Pelanggar Lalin yang Bakal Ditilang Polisi
Gelar Operasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Mulai 04 – 17 Maret 2024 : Ini 11 Pelanggar Lalin yang Bakal Ditilang Polisi

Jakarta || Compaskotanews.com —
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan mulai 4-17 Maret 2024. Operasi ini digelar secara nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.”Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld,” kata Eddy kepada wartawan.

Eddy merinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut rinciannya;

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  1. Berkendara melawan arus
  2. Berkendara melebihi batas kecepatan
  3. Kendaraan yang over dimension dan overloading
  4. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  5. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
  6. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

(Tf/red)

BACA JUGA :  Desa Padasuka Alokasikan Dana Desa tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan jalan Rabat beton di Kampung Ci Kokosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *