Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Merevisi Permendag No 50 Thn 2020 dan Melarang Jualan di social commerce, khususnya TikTok Shop.

oleh

Warganet kecewa adanya larangan dari mentri pedagangan Zulkifli hasan untuk beli dan trnsaksi di tik tok.

Jakarta, Compaskotanews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan TikTok Shop untuk berjualan dan melakukan transaksi mulai Senin (25/9/2023). Keputusan ini telah menimbulkan reaksi negatif dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di TikTok Shop.

Floating Ad with AdSense
X

Sebagai konsekuensi dari larangan ini, TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi produk atau jasa. Transaksi jual beli harus dilakukan melalui platform e-commerce yang sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam revisi Permendag terbaru, media sosial (medsos) dilarang untuk melakukan kegiatan berjualan online. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran UMKM terkait aktivitas perdagangan di social commerce, khususnya TikTok Shop. Keprihatinan muncul karena barang impor dapat dibeli langsung oleh konsumen Indonesia, yang dikenal sebagai crossborder.

Selain itu, para pelaku usaha di Indonesia juga mengkritik harga yang ditawarkan di social commerce yang dianggap terlalu murah. Persaingan seperti ini diyakini dapat menghancurkan UMKM dalam negeri. Langkah pemerintah ini mendapat pujian dari sejumlah pedagang di berbagai pasar tradisional dan usaha ritel lainnya.

Namun, keputusan ini juga menuai beragam komentar dari warganet. Salah satu warganet menyatakan bahwa masalah sebenarnya bukan TikTok Shop, melainkan regulasi pemerintah yang kurang dalam mengatur belanja online yang mematikan para pelaku usaha UMKM lokal. Ada pula yang menyoroti para artis yang saat ini viral dan ikut terlibat dalam berjualan online.

Seorang warganet lainnya menekankan bahwa UMKM juga bisa berkembang melalui platform online, dan tidak hanya terbatas pada pedagang offline. Pendapat lain mengingatkan untuk tidak merusak harga pasar, dan mengharapkan agar pabrikan tidak menjual produk secara langsung kepada konsumen.

BACA JUGA :  Menolak Pungli, Guru Muda Di Pangandaran Mundur Dari ASN

Keputusan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini dianggap sebagai langkah terbaik dalam menertibkan kegiatan jual-beli online di TikTok.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *