Wali Kota Serang Syfarudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri di damping Sekot Serang Nanang Saepudin di dalam penandatanganan dan penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Serang.
Serang Kota || Compaskotanews.com — Wali Kota Serang, Syafrudin, dan Wakil Wali Kota, Subadri, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Bidang Perumahan, mengadakan acara bersejarah dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Perumahan dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari pengembang dan warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang hari ini.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mengatur kepemilikan tanah di berbagai perumahan di kota ini. Pada tahun 2023, dari 218 perumahan yang ditargetkan, baru 96 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang. Masih banyak perumahan yang harus menyerahkan hak tanah mereka, sesuai dengan aturan pusat dan daerah.
Aturan tersebut mewajibkan setiap PSU di perumahan untuk segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena hal ini merupakan syarat pertama dalam pengurusan izin. Beberapa perumahan bahkan ditinggalkan oleh pengembang, menyebabkan masalah dalam pengembangan infrastruktur di wilayah perumahan tersebut.
Pemerintah pusat telah memberikan panduan yang mengarahkan agar fasum (fasilitas umum) ini segera diserahkan, dengan target penyelesaian pada tahun 2025. Bagi perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang, kini masyarakat dapat mengurus penyerahan hak tersebut kepada Pemerintah Kota Serang.
Kegiatan ini menandai komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjaga ketertiban dan kepemilikan tanah di berbagai perumahan di wilayah mereka.
(Tf/red)