Langkah Proaktif Pemerintah Kota Serang Melalui Inspektorat Meluncurkan Program Saber Pungli 2023

oleh

Fhoto bersama Wali kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri beserta jajaran terkait dan muspida Kota Serang di acara Program Sosialisasi Saber Pungli.

Serang Kota || Compaskotanews.com — Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, Pemerintah Kota Serang dengan bantuan Inspektorat Kota Serang telah meluncurkan inisiatif penting untuk memerangi praktik pungutan liar (Pungli) di kota mereka. Upaya tersebut dikenal dengan nama SABER PUNGLI Tahun 2023.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam upaya mempersempit ruang gerak praktik Pungli, Pemerintah Kota Serang telah membentuk unit satuan tugas SABER PUNGLI sesuai dengan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022. Unit ini terdiri dari anggota TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang sangat serius dalam mencegah praktik Pungli yang merugikan warga dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Praktik Pungli tidak hanya berdampak pada kepercayaan masyarakat tetapi juga pada kualitas pelayanan publik.

Seharusnya, biaya yang sah untuk Pungutan Liar (PTSL) sangat terjangkau, hanya sekitar 150 ribu Rupiah, seperti yang telah ditentukan oleh Kementerian Pusat. Namun, ada persyaratan khusus dan prosedur lain yang harus dipenuhi, yang mungkin membuat biaya keseluruhan menjadi lebih besar. Meskipun demikian, biaya pembuatan PTSL tetap stabil di angka 150 ribu Rupiah, termasuk pembelian materai yang diperlukan.

Bapak Wachyu, Inspektur Inspektorat Kota Serang, menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Satgas SAPU BERSIH ini dibentuk untuk setiap kelompok kerja dalam Unit Satuan Tugas. Artinya, jika terjadi praktik Pungli, setiap kelompok kerja memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Kepolisian akan menangani pelanggaran yang terkait dengan hukum, TNI akan bertindak sesuai bidangnya, dan Inspektorat akan menilai apakah terdapat maladministrasi dalam pelayanan. Dengan demikian, penindakan akan sesuai dengan ranah dan aturan yang berlaku, dan tindakan tegas akan diambil sesuai rekomendasi dari Inspektorat.

BACA JUGA :  Dirgahayu KE-77 TNI

Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari Pungli dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan publik. Semoga langkah-langkah ini membawa perubahan positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *