Kepala Sekolah SMPN 24 Kota Serang Siap Menjaga dan Melaksanakan Netralitas ASN di Ajang Pemilu 2024

oleh

Kepala sekolah SMPN 24 Mintarsih akan terus berupaya untuk memberi upaya tegas kepada Para Guru nya dalam menjaga Netralitas ASN.

Pemerintah Kota serang Provinsi Banten telah menerbitkan surat edaran Wali Kota tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan Pemilu tahun 2024.

Floating Ad with AdSense
X

“Berkenaan dengan netralitas ASN, tentu dasar hukumnya sudah jelas ada UUD Nomor 5 tahun 2014 ada juga surat edaran Mendagri, dan Inshaallah sebagai wujud konkrit menjaga netralitas ASN juga akan menerbitkan SE (Surat Edaran) tentang netralitas ASN.

Kepsek SMPN 24 juga tidak ketingalan untuk menyetukan dan mengatakan hal itu usai menghadiri upacara bendera setiap hari Senin apel pahi di halaman sekolah SMPN 24 Mintarsih tidak bosan bosan untuk memberikan pesan terkait nertalitas kepada para guru dan ASN di sekolah ini.

“Untuk itu kita mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Sekolah betul betul memang melaksanakan kebijakan netralitas terhadap kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024,” Ujarnya.

Untuk sementara ini, kata Mintarsih, pemerintah daerah setempat Baik BKD dam Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang tetus memberi masukan kepada kepala sekolah terkait ASN harus netral dalam pemilu baik dari undur keluarga, kerabat dan masyarakat. “Imbuhnya.

Terkait dengan pengawasan internal terhadap ASN di lingkungan pemerintah daerah Kota Serang, ia mengatakan, dilakukan oleh organisasi perangkat daerah atau instansi terkait.

Selain menjaga ASN tetap netral, pemerintah daerah melarang semua kepala sekolah beserta jajarannya terlibat politik praktis di setiap tahapan Pemilu 2024 guna menjaga netralitas serta menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan.

BACA JUGA :  Krisis Ahli Gizi di Kota Serang: Kadis Dinkes Kota Serang Hasanuddin Urgensi Penambahan ASN untuk Layanan Kesehatan

“Kami telah melakukan mensosialisasikan tentang netralitas di kalangan para guru, lalu informasi ini dilanjutkan ke kelurga yang dapat menjaga nama baik sekolah supaya tidak terlibat politik praktis,”Tuturnya

Ia mengatakan, terkait dengan sanksi terhadap kepala Sekolah dan perangkatnya yang terbukti terlibat politik praktis terancam dipecat sesuai aturan yang berlaku.”Ungkapnya

Terkait dengan pengawasan terhadap kepala sekolah dan pegawai negeri sipil yang melakukan politik praktis, katanya, ada badan pengawas pemilu (bawaslu) yang bertugas mengawasi aktivitas Para sekolah dan dewan Guru.”Pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *