Peraturan UU Nomor 20 Tahun 2023 Beri Harapan Gembira Terhadap 2, 3 Juta Tenaga Honorer dan Non ASN, Syarat Ini yang Harus di Penuhi

oleh

Inilah yang mendorong semangat dan mendapatkan angin segar buat para tenaga honorer terkait UU nomor 20 tahun 2023.

Jakarta || Compaskotanews.com – Para tenaga honorer akan terima pangkat dan jabatan terbaru menjadi PPPK di tahun 2024, seperti yang diatur UU Nomor 20 tahun 2023.

Dalam salah satu pasal UU Nomor 20 tahun 2023 ini, adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Salah satu syarat tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024 terdata dalam database BKN.

Jadi bagi kamu non-ASN yang telah terdata dalam data BKN bersiaplah tahun depan naik pangkat.

Dengan adanya pengangkatan ini diharapkan para non-ASN bisa bekerja lebih baik dan adanya peningkatan.

Karena, yang dilihat dari tenaga honorer ini adalah kinerja mereka.

Sehingga apabila para non-ASN memiliki kinerja yang tidak sesuai dan bahkan melanggar, maka tidak layak dan dihapus kesempatan menjadi PPPK.

Jadi dengan adanya UU Nomor 20 tahun 2023 ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Terkait pengangkatan tenaga honorer yang terdata di database BKN ini pun sudah jadi jaminan UU nomor 20 tahun 2023.

UU nomor 20 tahun 2023 sendiri telah diresmikan dan sah oleh presiden Jokowi.

Jadi untuk proses pengangkatan ini akan berlangsung hingga Desember 2024.

Syarat menjadi PPPK yang dimaksud yaitu tadi, para tenaga honorer yang sekarang ini terdata oleh BKN.

Kemudian non-ASN yang telah mengabdi pada negara ini akan menerima jaminan keamanan terutama untuk 2,3 juta tenaga honorer di data BKN.

Lalu, ada pasal 66 UU nomor 20 tahun 2023 dimana tenaga honorer akan diberi verifikasi dan validasi oleh negara.

Gimana, apakah kamu para tenaga honorer siap diangkat menjadi PPPK tahun 2024?

BACA JUGA :  Pastikan Bebas Narkoba Lapas Cilegon Laksanakan Tes Urine Warga Binaan Peserta Rehabilitasi Narkoba.

Demikian informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dijamin oleh UU Nomor 20 tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *