Tiga Orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Pecat Oleh Bawaslu Kab.Lebak Diduga Terlibat Kasus Narkoba

oleh

Lebak Banten || Compaskotanews.com — Bawaslu Kabupaten Lebak secara resmi memutuskan untuk memberhentikan tiga anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini diambil setelah ketiganya, dengan inisial W, R pertama, dan R kedua, ditangkap oleh polisi pada akhir Oktober lalu. Deden Kurniawan, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, menyatakan bahwa pemecatan dilakukan karena ketiganya melanggar etika.

Dalam langkah tindak lanjut, Bawaslu Lebak melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang terlibat dalam kasus hukum tersebut. Empat orang dipilih untuk menggantikan posisi mereka, masing-masing berasal dari Kecamatan Bojong Manik, Cipanas, Cibadak, dan Panggarangan. Proses PAW dilaksanakan pada pagi hari sebagai upaya untuk menjaga kelancaran tugas Panwascam.

Floating Ad with AdSense
X

Deden menekankan bahwa Bawaslu Lebak menyerahkan seluruh proses hukum kepada penegak hukum. Ia juga mengimbau agar anggota Bawaslu meningkatkan pengawasan, terutama karena sudah memasuki tahapan kampanye. Penting untuk melakukan pengawasan dengan maksimal guna memastikan integritas dan kredibilitas pemilu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap anggota Panwascam di Panggarangan terkait kasus narkoba, khususnya penggunaan sabu. Dalam menjaga kelangsungan tahapan pemilu, Bawaslu Lebak berkomitmen untuk melakukan PAW sebagai respons terhadap anggota yang terlibat dalam kasus hukum.

Keputusan tegas Bawaslu Lebak ini diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Kabupaten Lebak, Banten. Pergantian antarwaktu menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa lembaga pengawas pemilu tetap bekerja dengan baik dan terhindar dari kontroversi.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Realisasi Investasi Pemprov Banten 2024 Capai Rp83,34 Triliun: Bisa Serap Lebih dari 115 Ribu Tenaga Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *