Daftar UMK Banten 2024 Mencatat Cilegon Paling Tinggi, Lebak Menempati Posisi Terendah

oleh
Ilustrasi uang gaji
Ilustrasi uang gaji (Dok: Compas Kota News)

SERANG, CompasKotaNews.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Banten untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan. Keputusan ini diambil setelah Penjabat Gubernur Banten menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 pada tanggal 30 November 2023 yang mengatur UMK di Provinsi Banten untuk tahun 2024. Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam wawancara dengan Compas Kota News.

Menurut Septo, besaran kenaikan UMK untuk tahun 2024 telah disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun demikian, dia mencatat bahwa angka kenaikan UMK untuk tahun 2024 tidak sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota di sejumlah daerah.

“UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya,” ujar Septo, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, dia menambahkan, “Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat atau pertentangan dalam menentukan kenaikan UMK di tujuh daerah lainnya. Meskipun demikian, penetapan tersebut tetap berlaku dan menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja di wilayah Banten untuk menyesuaikan ketentuan gaji minimum yang berlaku pada tahun 2024.

Dalam keputusan resmi tersebut, terungkap bahwa UMK Banten 2024 mencapai puncaknya di Kota Cilegon, sedangkan titik terendahnya berada di Kabupaten Lebak. Detail peningkatan UMK di seluruh Banten untuk tahun 2024 juga tercatat sebagai berikut:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

BACA JUGA :  Tahun 2024 Asia Pasifik Hadapi Tantangan Besar: ADB Siapkan Pendanaan US$ 5 Miliar untuk Atasi Krisis Iklim dan Kemiskinan

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46 (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *