Ketua DPR RI sudah mengesahkan UU No 20 tahun 2023 dalam rangka kopetensi dan peningkatan prestasi terhadap para Guru dan tenaga kerja proposional.
Jakarta || Compaskotanews.com — Pada 3 Oktober 2023, DPR RI menyetujui Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Di dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 ini terdapat 7 pengakuan dan penghargaan bagi para PNS dan PPPK di Indonesia.
Berikut adalah rangkuman pengakuan dan penghargaan yang dijamin dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 tersebut:
1. Penghasilan yang Berupa Gaji atau Upah
PNS dan PPPK akan menerima gaji atau upah sesuai dengan pangkat dan jabatan, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024.
2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Penghargaan motivasi, baik finansial maupun non-finansial, diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi PNS dan PPPK.
3. Tunjangan dan Fasilitas
PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu, meningkatkan kesejahteraan mereka.
4. Jaminan Sosial
Dengan disahkannya Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan sosial yang setara dengan PNS, melibatkan aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
5. Lingkungan Kerja
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan dalam bentuk lingkungan kerja fisik maupun non-fisik, menciptakan kondisi yang mendukung produktivitas.
6. Pengembangan Diri
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 ini menjamin pengembangan talenta dan karir bagi PNS dan PPPK, memastikan mereka terus berkembang dalam kompetensi dan kapasitas.
7. Bantuan Hukum
PNS dan PPPK mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Dengan implementasi Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan apresiasi menyeluruh kepada PNS dan PPPK, memberikan pengakuan atas kontribusi mereka dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
(Tf/red)