Ketua DPR RI Puan Maharani Setujui dan Sahkan Undang Undang ASN No 20 Tahun 2023 Bagi PNS dan PPPK

oleh

Ketua DPR RI sudah mengesahkan UU No 20 tahun 2023 dalam rangka kopetensi dan peningkatan prestasi terhadap para Guru dan tenaga kerja proposional.

Jakarta || Compaskotanews.com — Pada 3 Oktober 2023, DPR RI menyetujui Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Floating Ad with AdSense
X

Di dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 ini terdapat 7 pengakuan dan penghargaan bagi para PNS dan PPPK di Indonesia.

Berikut adalah rangkuman pengakuan dan penghargaan yang dijamin dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 tersebut:

1. Penghasilan yang Berupa Gaji atau Upah

PNS dan PPPK akan menerima gaji atau upah sesuai dengan pangkat dan jabatan, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024.

2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi

Penghargaan motivasi, baik finansial maupun non-finansial, diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi PNS dan PPPK.

3. Tunjangan dan Fasilitas

PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu, meningkatkan kesejahteraan mereka.

4. Jaminan Sosial

Dengan disahkannya Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan sosial yang setara dengan PNS, melibatkan aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

5. Lingkungan Kerja

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan dalam bentuk lingkungan kerja fisik maupun non-fisik, menciptakan kondisi yang mendukung produktivitas.

6. Pengembangan Diri

Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 ini menjamin pengembangan talenta dan karir bagi PNS dan PPPK, memastikan mereka terus berkembang dalam kompetensi dan kapasitas.

7. Bantuan Hukum

PNS dan PPPK mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Kapolri Menetapkan 6 Tersangka Kerusuhan Kenjuruhan

Dengan implementasi Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan apresiasi menyeluruh kepada PNS dan PPPK, memberikan pengakuan atas kontribusi mereka dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *