Para Pengacara Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso telah resmi melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan pada Jumat. Mereka menduga Edi terlibat dalam penghilangan salah satu barang bukti krusial, yakni potongan rekaman CCTV di Kafe Olivier.

Dalam fakta persidangan, Jessica Kumala Wongso didakwa menaruh sianida dalam kopi yang dipesan Mirna saat pertemuan mereka di sebuah kafe di Jakarta. Salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz, menyatakan, “Hari ini kami tim aliansi advokat Jessica secara resmi melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya.”

Floating Ad with AdSense
X

Kuasa hukum lainnya, Antoni Silo, menekankan pentingnya rekaman CCTV sebagai bukti dalam persidangan. Edi, ayah Mirna, sebelumnya menyatakan tidak memiliki rekaman tersebut, tetapi dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023, ia mengklaim memiliki videonya di ponsel pribadinya.

“Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh,” ungkap Antoni.

Tim advokat melaporkan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, karena diduga menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik. Majelis hakim dalam perkara ini telah menyoroti rekaman CCTV sebagai dasar utama pertimbangan dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali. Barang bukti yang diserahkan tim advokat termasuk link konten YouTube dan informasi lain yang dianggap relevan.

BACA JUGA :  𝑷𝑨𝑪 𝑷𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂 𝑷𝒂𝒏𝒄𝒂𝒔𝒊𝒍𝒂 𝑪𝒂𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒊 𝒊𝒏𝒈𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑲 𝑫𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑺 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒔𝒊𝒑𝒂𝒕 𝑵𝒆𝒕𝒓𝒂𝒍

(Tf/red,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *