
Larangan akan di berlakukan secepat nya bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di larang isi BBM di SPBU dan berlaku di seluruh Indonesia.
Serang Kota || Compaskotanews.com — Pemerintah Provinsi Banten sedang mengkaji wacana untuk melarang pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak menggunakan SPBU Pertamina sebagai tempat pengisian bahan bakar. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor serta mendongkrak pendapatan sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten, Deni Hermawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah menjadi diskusi sebelumnya, terinspirasi dari penerapan serupa di Bangka Belitung dan Lampung. Deni berbicara dengan wartawan Compaskotanews.com di Serang Kota pada Kamis (7/12/2023) dan menyatakan perlunya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengimplementasikan larangan tersebut.
Salah satu pertimbangan adalah potensi penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut, serta evaluasi terhadap efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Deni menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan bijak untuk menghindari kontroversi di tengah masyarakat.
Sebagai langkah konkrit dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Bapeda Provinsi Banten telah menginisiasi program bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua. Selain itu, mereka memberikan diskon 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Banten. Program ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan harapan dapat mendorong warga untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Deni Hermawan mengajak wajib pajak untuk mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi pembangunan di Provinsi Banten. Dia berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap keteraturan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
(Tf/red)