Serang Kota || Compaskotanews.com — Muhyani, seorang warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, kini mendapati dirinya sebagai tersangka dan ditahan setelah membela diri dalam upaya melindungi hewan ternaknya berupa kambing. Proses hukum ini berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, dengan Muhyani secara patuh melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota setiap Senin dan Kamis.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Evander Parulian Sitorus S.T.r.K, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua proses, termasuk bukti dan pemeriksaan saksi, telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kasus Muhyani saat ini telah memasuki tahap dua, dengan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejadian ini bermula saat Muhyani menghadapi dua pelaku, Waldi dan Pendi, yang berusaha mencuri kambing di lahan miliknya. Muhyani berhasil membela diri dengan menggunakan gunting, melukai salah satu pelaku, dan menyebabkan mereka melarikan diri. Sayangnya, Muhyani yang berulang kali kehilangan hewan ternaknya juga menjadi korban pencurian sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keamanan dan perlindungan hewan ternak di wilayah tersebut. Muhyani, dalam usahanya melawan pencuri, kini menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin dapat menimbulkan perdebatan seputar hak bela diri. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam menjaga keseimbangan antara hak individu dan penegakan hukum di masyarakat.
Penting untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, memahami argumen dari kedua belah pihak, dan melihat bagaimana sistem peradilan menanggapi situasi ini untuk memastikan keadilan yang seimbang.
(Tf/red)