Kapolres Serang: Seorang Peternak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Melawan Pencuri Berpeluang Untuk Melarikan Diri

oleh
Kapolres Serang: Seorang Peternak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Melawan Pencuri Berpeluang Untuk Melarikan Diri
Kapolres Serang: Seorang Peternak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Melawan Pencuri Berpeluang Untuk Melarikan Diri

SERANG KOTA, CompasKotaNews.com – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pencuri ternak bernama Waldi.

BACA JUGA: Pria di Serang Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Angkat Bicara dan Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Sofwan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk seorang ahli pidana. Menurut ahli pidana tersebut, tindakan Muhyani menusuk pencuri kambing tidak dapat dianggap sebagai upaya membela diri atau tindakan yang diambil dalam kondisi terdesak.

BACA JUGA: Terungkap Karta Kekayaan Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Kota Yang Tetap Peternak Kambing Jadi Tersangka

“Menurut ahli pidana, kondisi terdesak atau overmacht dapat dianggap sebagai pembelaan diri. Namun, dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan oleh Muhyani tidak dapat dikategorikan sebagai kondisi terdesak atau overmacht,” jelas Sofwan dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota pada Rabu (13/12/2023).

Sofwan menambahkan bahwa Muhyani memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan dari orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Meskipun Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban laporan di kepolisian, penahanan sementara yang sempat dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang telah ditangguhkan. Sofwan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses penyusunan berkas dakwaan oleh jaksa.

Proses hukum ini, menurut Sofwan, telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum acara pidana, peraturan Kapolri, dan tiga asas hukum yaitu asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Sofwan menuturkan bahwa setelah melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan, perkara ini akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dituntut, dan keputusan akhir akan diambil oleh hakim.

BACA JUGA :  Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diperkirakan Bisa Berubah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Menyampaikan Kesiapan Kepada Publik

Saat ini, Muhyani tidak ditahan, namun proses hukum terus berlanjut dengan jaksa yang masih menyusun berkas dakwaan. Sebelumnya, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang mencoba mencuri hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023). Insiden itu berakhir tragis dengan kematian Waldi setelah terluka akibat tusukan gunting yang dilakukan oleh Muhyani. Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023, dan pada 7 Desember 2023, dia ditahan di Rutan Serang. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *