Cilegon Banten || Compaskotanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon dan kantor UPT TPSA Bagendung terkait dugaan korupsi retribusi sampah.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada DLH Cilegon tahun 2020-2021.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi persampahan di Kota Cilegon.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait tindak pidana korupsi retribusi sampah.
Penyidik fokus menggeledah ruang Sub Bagian Keuangan dan Bidang Pengelolaan serta Pengawasan Sampah pada DLH Cilegon, serta ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.
Hasil penggeledahan mencakup temuan benda, barang, dan dokumen yang memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana, dan dilakukan penyitaan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Cilegon memutuskan untuk meningkatkan status dugaan korupsi retribusi sampah dari penyelidikan ke penyidikan.
Feby menambahkan bahwa penggeledahan dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.
Penggeledahan kantor DLH dan UPT TPSA Bagendung oleh Kejari Cilegon menandai langkah serius dalam menangani dugaan korupsi retribusi sampah, memperkuat upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
(Tf/red)