Serang Kota || Compaskotanews.com — Pada tanggal 7 Desember 2023, Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan keputusan penertiban pedagang di sekitar Stadion Maulana Yusuf. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan jumlah pedagang yang mengganggu aktivitas dan lalu lintas pengunjung, menciptakan kondisi yang tidak kondusif di sekitar stadion tersebut.
Semoga kegiatan ini tidak hanya serimonial belaka dan tidak serius menangani carut marut Stadion Maulana Yusuf Ceceri yang jadi ceritra yang tidak pernah ada habis nya tentang penanganan pedagang di Stadion Kota Serang.
Padahal jelas jelas aturan ruang lingkup Stadion Kota Serang ada pada Kadisparpora, semestinya persoalan ini dapat di tekan dengan ada nya bidang bidang yang menangani nya. Selebih nya mungkin harus bersenergi dengan dinas yang ada kaitan nya dengan permasalahan Stadion itu sendiri.
Menandatangani surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Serang Sarnata, menghimbau pedagang untuk segera mengosongkan area Stadion Maulana Yusuf sebelum tanggal 15 Desember 2023. Keputusan ini merupakan langkah konkret untuk merestorasi kenyamanan dan ketertiban di sekitar stadion.
Namun, saat proses pembongkaran dilakukan, petugas PLN menemukan kecurangan terkait aliran listrik ilegal di area stadion. Kabel-kabel listrik yang tercecer mengindikasikan penggunaan listrik yang tidak sah. Seorang pedagang bernama DS mengeluhkan matinya aliran listrik secara tiba-tiba, menyebut bahwa ia secara rutin membayar iuran listrik kepada seseorang yang mengaku sebagai pengurus area Stadion Maulana Yusuf.
Kadis Disparpora, Sarnata, menjelaskan melalui WhatsApp seluler bahwa aliran listrik dianggap ilegal karena banyaknya kabel yang berserakan di area Stadion Maulana Yusuf. Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PLN untuk menangani masalah tersebut, mengindikasikan upaya penegakan aturan terkait penggunaan listrik ilegal.
Selain itu, masalah keamanan juga muncul dengan adanya kantong-kantong premanise yang meresahkan area Stadion. Kadis Disparpora Sarnata menegaskan bahwa penegak aturan, seperti Pol PP Kota Serang dan Dishub, memiliki kewenangan untuk menangani masalah listrik ilegal ini, sehingga kepala OPD diharapkan dapat bertindak proporsional dan melarang kegiatan yang membuat tidak kondusif dalam wilayah kerjanya.
Hingga berita ini diunggah, konfirmasi terus dilakukan kepada pihak PLN terkait dugaan penggunaan listrik ilegal di area Stadion Maulana Yusuf Ciceri Serang, menambahkan ketegangan dalam penanganan isu ini.
(Tf/red)