DPW LSM KOMPPI Laporkan kepala Desa Parigi Ke Kejaksaan Negeri Serang Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022

oleh

Serang Timur || Compaskotanews.com — Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) secara resmi melaporkan Kepala Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ke Kejari Serang pada Senin, 18 Desember 2023. Laporan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2022.

Surat pelaporan dari lembaga Sosial kontrol DPW KOMPPI menyoroti adanya dugaan Mark Up anggaran kegiatan, yang mencurigakan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI, Dodi Door, menjelaskan bahwa temuan tim investigasi terkait pelaksanaan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa di Parigi menunjukkan potensi keberadaan praktik yang merugikan keuangan negara.

Floating Ad with AdSense
X

Pada tahun 2022, Pemerintah Desa Parigi mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 916.768.000 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut termasuk Program Kegiatan Budidaya Pengembangbiakan ternak kambing dengan pagu anggaran Rp. 393.594.500. Namun, temuan tim investigasi menunjukkan bahwa hanya delapan kandang kambing yang dibangun dengan anggaran perkiraan sebesar Rp. 3.000.000.000, sementara satu kandang hanya diisi lima ekor kambing dengan anggaran sekitar Rp. 10.000.000.000 per kandang.

Laporan pengaduan dengan nomor: 003/KS/DPW KOMPPI/18/XII/2023 menyatakan dugaan MarkUp anggaran dana desa dengan modus ternak kambing. Penyelewengan anggaran ini diduga merugikan keuangan negara, yang melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2-3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp. 200.000.000 hingga maksimal Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda minimal Rp. 50.000.000 hingga maksimal Rp. 1.000.000.000.

BACA JUGA :  Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Oknum Ormas Diduga Lakukan Pemerasan

DPW KOMPPI mendesak Kejaksaan Negeri Serang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan, membentuk tim pencari fakta, melakukan pengumpulan data, dan segera memanggil Kepala Desa Parigi Kecamatan Cikande untuk klarifikasi.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *