Kalah Atas Sengketa Informasi Publik DPUPR Provinsi Banten Wajib Menyerahkan 12 Dokumen Penyerta Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.

oleh


Compaskotanews.com. ” serang

Selasa, 19 Desember 2023 Pukul 13.30 WIB. LBH PIJAR menghadiri persidangan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor register: 064/VI/KI Banten-PS/2023 di Komisi Informasi Banten, yang dimana dalam agenda hari ini adalah pembacaan amar putusan. Agenda persidangan hari ini dihadiri oleh 3 (tiga) orang majelis komisioner, dihadiri oleh pemohon informasi, dan tidak dihadiri oleh termohon (DPUPR Provinsi Banten).

Floating Ad with AdSense
X

Dalam putusannya, majelis komisioner menyatakan bahwa pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang terdiri dari 12 dokumen merupakan informasi publik yang bersifat terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, selain daripada itu Majelis Komisioner mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon dan memerintahkan untuk termohon untuk memberikan dokumen informasi yang dimintai oleh pemohon dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari setelah termohon menerima putusan komisi informasi tersebut

Sebagai informasi, Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam perkara ini diajukan terhadap PPID DPUPR Provinsi Banten. Dalam permohonannya, terdapat 12 dokumen penyerta Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang dimohonkan. Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, kami mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPUPR Provinsi Banten pada tanggal 19 Maret 2023. Ironisnya, pihak PPID tidak ingin memberikan informasi publik tersebut dengan alasan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan.

Setelahnya, kami mengajukan keberatan kepada atasan PPID DPUPR Provinsi Banten yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada tanggal 08 April 2023, pun juga tidak digubris. Dua bulan setelahnya, tepatnya pada tanggal 08 Juni 2023 kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Banten.

BACA JUGA :  Diduga Anggaran di sunat ,Beberapa Ketua KPPS Carenang Protes, Sampai Bisa 1,4 Juta Rupiah Dipotong Oknum Ketua PPS'n .

Kami mengapresiasi majelis komisioner yang telah menjalankan tugas negara dengan memutus sengketa informasi publik dengan mempertimbangkan keadilan dan hati nurani. Putusan ini akan menjadi contoh baik terhadap hak atas informasi publik bagi warga negara tuturnya.
Red (YD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *