
CompasKotaNews.com – Kegiatan pemasangan tiang jaringan listrik oleh Satuan Kerja (Satker) PLN Banten menjadi sorotan setelah Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara melaporkannya ke Kejaksaan Agung bagian Tindak Pidana Khusus. Hasan Basri, Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga mengandung unsur fiktif.
Pada Selasa (19/12/2023), Hasan Basri menjelaskan bahwa ada kejanggalan teridentifikasi pada 30 titik pemasangan tiang beton di wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Tangerang Banten pada tahun 2015. Berdasarkan hasil investigasi, Baralak Nusantara menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Lisdes oleh Satker Provinsi Banten.
“Ini terutama terlihat pada kegiatan pemasangan tiang yang dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak pada tahun 2015. Tidak ada bukti pelaksanaan di lapangan, namun anggaran sudah tercantum dalam laporan pelaksanaan,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa pada tahun 2015, di beberapa kecamatan seperti Cibadak di Kabupaten Lebak, tidak pernah terjadi pemasangan tiang listrik. Yang lebih mencurigakan, anggaran mencantumkan nama perusahaan, paket kegiatan, beserta nilai anggarannya secara jelas.
“Dari 30 titik kegiatan Satker Lisdes Banten pada tahun 2015, total anggarannya hampir mencapai Rp100 miliar. Kami dari Baralak Nusantara telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung dengan nomor surat 010/LAPDU/BARALAK-NUSANTARA/XII/2023,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi informasi ini kepada PLN Banten guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Red/CKN)