Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah, Lahir nya Perda SPBE untuk Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik di Kab.Serang

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com – Pemerintah Kabupaten Serang terus mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis (21/12/2023).

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyatakan bahwa Perda SPBE akan memperkuat dan mengikat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang telah berjalan. “Perda ini akan terpadu, semua dinas didorong untuk segera melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” ujarnya kepada wartawan.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Bupati, Perda memberikan payung hukum yang lebih kuat, turun dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah agar pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan memimpin percepatan dan integrasi SPBE secara teknis. Semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang terkait dengan pelayanan, didorong untuk memanfaatkan SPBE. “Ke depan, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan lebih mengikat dengan implikasi anggaran yang lebih kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa setelah Perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD. “Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Pentingnya adalah ada kemauan dan pelaksanaan perda itu sendiri,” ungkapnya.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Banten Berikan Arahan Kepada PPID Satker Jajaran Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *