Empat Orang Grombolan Bandit Jalanan dan Spesialis Curanmor Digulung Polres Serang

oleh

Serang Banten || Compaskotanews.com — Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan mengamankan empat pelaku spesialis pencurian motor parkiran. Dua dari mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur saat melakukan perlawanan.

Pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur adalah AF (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dan BA (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur. Dua pelaku lainnya, yaitu AS (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan ADR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan, juga berhasil ditangkap.

Floating Ad with AdSense
X

Mereka merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan telah melakukan aksi kejahatan tersebut belasan kali di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, dan Kota Tangerang. Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Serang atas laporan pencurian motor.

AF berhasil ditangkap di Kecamatan Legok dengan barang bukti berupa senjata air softgun, senjata tajam, obeng, palu, tang, dan motor Honda Beat. Dalam pemeriksaan, AF mengakui melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, dengan bantuan BS, AS, dan ADR.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini, dengan berhasil mengamankan 4 unit motor hasil curian. Tim Resmob terus melakukan pengejaran terhadap tersangka penadah motor curian, AR.

(tf/red)

BACA JUGA :  Pengurus RW 05 puri anggrek Edi Purwanto bentuk pemekaran RT Di Blok F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *