Berjumblah 11 Orang Anggota Polda Banten Dipecat Tahun 2023 karena Terlibat Kasus Pidana Narkotika

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com — Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Polda Banten menerima 302 laporan dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, 11 anggota Polda Banten diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Menurut Abdul Karim, jumlah PTDH pada tahun 2023 lebih tinggi 3 orang dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 8 anggota yang diberhentikan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat (29/12/2023).

Floating Ad with AdSense
X

Selanjutnya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa dari laporan masyarakat, 81 kasus anggota yang melakukan kesalahan ditindak dengan penerapan disiplin kode etik. Sementara itu, 3 anggota lainnya dihadapkan pada tindakan hukum pidana.

“Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum, dari 6 kasus di 2022 menjadi 3 kasus di 2023,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menjelaskan bahwa sebagian besar anggota yang dipecat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sesuai kebijakan pimpinan Polri, Polda Banten bertekad menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penggunaan narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba mendominasi, dan kami tindak tegas dengan PTDH saat menemukan anggota terlibat narkoba,” tegasnya.

Kapolda menegaskan bahwa anggota yang dipecat berasal dari berbagai satuan, baik Polres maupun Polda. Tidak ada satuan kerja tertentu yang mendominasi pelanggaran.

“Dari 11 orang yang dipecat, itu gabungan dari Polres maupun Polda,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, langkah tegas Polda Banten diharapkan dapat memberikan sinyal kuat terhadap penegakan disiplin dan hukum di tubuh kepolisian.

Baca berita selengkap nya di Compaskotanews.com

(Tf/red)

BACA JUGA :  𝑷𝑨𝑪 𝑷𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂 𝑷𝒂𝒏𝒄𝒂𝒔𝒊𝒍𝒂 𝑪𝒂𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒊 𝒊𝒏𝒈𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑲 𝑫𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑺 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒔𝒊𝒑𝒂𝒕 𝑵𝒆𝒕𝒓𝒂𝒍

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *