
Serang Kota || Compaskotanews.com — Seiring berakhirnya tahun 2023, Provinsi Banten menghadapi lonjakan jumlah perceraian yang signifikan. Data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatatkan sebanyak 21.140 perkara perceraian selama tahun berjalan, dengan 19.031 di antaranya sudah diputus. Dengan demikian, menjelang tahun baru 2024, Banten akan memiliki tambahan 19 ribu perempuan yang berstatus janda.
Angka ini mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2022, di mana kasus perceraian mencapai 18.701. Analisis data perkara perceraian di Banten sepanjang 2023 menunjukkan bahwa
Pengadilan Agama Tigaraksa menjadi yang tertinggi dengan 7.806 perkara, disusul oleh
Pengadilan Agama Serang (5.905 perkara),
Pengadilan Agama Tangerang (3.387 perkara),
Pengadilan Agama Pandeglang (1.784 perkara),
Pengadilan Agama Rangkasbitung (1.286 perkara), dan
Pengadilan Agama Cilegon (973 perkara).
Secara mengejutkan, pihak perempuan mendominasi jumlah pengajuan perceraian dengan angka mencapai 13.721 perkara, sementara perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara. Faktor penyebab melonjaknya kasus perceraian meliputi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertengkaran, dan adanya orang ketiga dalam hubungan.
Peningkatan dramatis ini menyoroti tantangan sosial di Provinsi Banten, terutama terkait stabilitas rumah tangga dan dampaknya terhadap individu, terutama perempuan. Penyebab utama perceraian tidak hanya bersumber dari konflik personal, tetapi juga dipengaruhi oleh tekanan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sejalan dengan tren ini, pemerintah dan masyarakat Banten diharapkan untuk mengambil langkah-langkah preventif dan intervensi yang efektif guna menangani akar permasalahan. Diperlukan upaya bersama untuk memberikan dukungan psikologis, pendidikan, dan bantuan ekonomi kepada keluarga yang mengalami tekanan.
Tren meningkatnya perceraian di Banten juga menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat akan pentingnya kesejahteraan keluarga. Dengan meningkatnya pemahaman akan faktor-faktor penyebab perceraian, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam membangun fondasi yang kuat untuk keberlangsungan hubungan pernikahan.
Meningkatnya jumlah janda di Banten juga menimbulkan pertanyaan tentang ketersediaan dukungan hukum dan sosial bagi mereka yang terkena dampak. Diperlukan perhatian khusus dari pemerintah dan lembaga non-pemerintah untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada perempuan yang baru saja berstatus janda.
Sambutannya tahun baru di Banten diwarnai oleh tantangan sosial yang perlu segera diatasi. Harapannya, pemahaman yang lebih baik tentang akar penyebab perceraian dapat membawa perubahan positif, menciptakan masyarakat yang lebih kuat dan mendukung satu sama lain dalam menghadapi dinamika kehidupan pernikahan.
(Tf/red)