Awal Tahun 2024: RSDP Serang Tarif Kesehatan Berobat Naik 30% – 40% Apakah Bisa di Imbangi dengan Layanan yang Baik ?

oleh

Dalam menyambut awal tahun 2024, Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang mengambil langkah signifikan dengan melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan untuk pasien.

Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan perkiraan kenaikan mencapai 30 hingga 40 persen.

Floating Ad with AdSense
X

Pelaksanaan sosialisasi penyesuaian tarif kesehatan RSDP Serang menjadi fokus utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat pengguna jasa rumah sakit tersebut dan tentu nya harus di imbangi dengan pelayanan yang prima serta memuaskan.

Direktur RSDP, drg Agus Sukmayadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini menjadi keputusan penting setelah sepuluh tahun tidak ada peningkatan, meskipun RSDP sering menjadi rujukan bagi pasien yang seharusnya dirawat di Jakarta.

Agus menyampaikan bahwa kenaikan tarif diperlukan untuk mengatasi keterbatasan biaya operasional, yang juga akan berkontribusi pada peningkatan mutu layanan kesehatan.

Meski kenaikan tarif diumumkan, Agus memastikan bahwa keputusan ini telah melibatkan kajian matang sejak Maret tahun sebelumnya. Peningkatan tarif didasarkan pada analisis biaya operasional sarana penunjang, obat, dan aspek lainnya, sejalan dengan kemampuan masyarakat dan perbandingan dengan rumah sakit lain.

Agus menekankan pentingnya kenaikan tarif untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit, menciptakan kenyamanan bagi pasien, dan memenuhi rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Agus meyakinkan bahwa pihak rumah sakit akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka dapat memakluminya, mengingat pentingnya langkah ini untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Agus mengharapkan peran camat, lurah, dan kades dalam menyampaikan informasi tentang penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan RSDP yang mulai berlaku per 1 Januari 2024, dengan kenaikan sekitar 30 hingga 40 persen.

BACA JUGA :  Sosok Muji Rohman Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sementara di DPRD Kota Serang: Harus Menerima Tugas dan Tantangan

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *