Komplotan Perampok Asal Lampung Gunakan Senjata Api di Serang Banten Ditangkap Setelah Berbulan-bulan Buron

oleh

Serang Banten || Compaskotanews.com — Polisi berhasil menangkap empat perampok bersenjata api yang melakukan penembakan terhadap warga Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial J. Para pelaku, yakni DF (27), FF (30), WP (36), dan AA (33), yang diduga merupakan komplotan perampok bersenjata api dari Lampung dan Sumatera Selatan, berhasil ditangkap setelah bersembunyi beberapa bulan. Mereka terlibat dalam upaya perampokan dan penembakan di Ciruas pada November 2023.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika warga melihat para pelaku saat melakukan ronda malam. Terdesak, pelaku berusaha melarikan diri, melepaskan tembakan ke udara, dan akhirnya tertangkap. Dua perampok sempat menembak warga yang mengejar mereka, lalu melarikan diri dengan mencuri motor tukang ojek.

Floating Ad with AdSense
X

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyebut bahwa penangkapan dimulai dengan menangkap DF di Tangerang pada November 2023. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lain, yaitu FF di Kibin, Serang, serta WP di Gerbang Tol Serang Timur, yang tengah menuju Lampung. Terakhir, tersangka AA ditangkap di Mauk, Tangerang, sambil membawa senjata api rakitan.

Meski keempat pelaku berhasil ditangkap, polisi masih memburu empat tersangka lain, JN, AM, DS, dan DW. Kelompok ini diduga terlibat dalam perampokan kendaraan bermotor di Jakarta, Tangerang, dan Serang. Polisi mengamankan senjata api jenis revolver dan FN rakitan beserta amunisinya dari tangan pelaku. Keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat.

Peristiwa ini menunjukkan pola aksi kejahatan kelompok tersebut yang terarah, menggunakan senjata api rakitan, dan senjata tajam. Proses hukum terhadap para pelaku masih akan berlanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Tahun 2023 Ada 2 Titik Pembangunan Jalan Utama Dan Pemeliharaan Jalan Link Rt 019 Puri Anggrek.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *