SERANG BANTEN, 10 Januari 2024 || Compaskotanews.com – Komitmen Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, untuk menyelamatkan aset pemerintah dalam bentuk situ yang banyak beralih fungsi menjadi permukiman dan pabrik, semakin ditegaskan. Menurutnya, semua aset yang dikuasai oleh swasta dan perorangan harus kembali kepada pemerintah.
“Saya ingin aset itu harus kembali, ada yang sudah membangun pabrik di situ. Aset harus kembali kepada pemerintah,” ujar Didik pada Rabu, 10 Januari 2024.
Didik mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, terdapat sekitar 130 situ di Provinsi Banten. Dari situ tersebut, sekitar 29 atau 30 sudah beralih fungsi. Keberadaan situ yang beralih fungsi ini mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah, meskipun beberapa di antaranya dimiliki oleh pemerintah pusat, seperti Kementerian PUPR.
“Saat ini, kita memiliki informasi tentang 130 situ, namun sekitar 29 atau 30 di antaranya ‘hilang’ atau beralih fungsi. Inilah yang sedang kita kejar, situ yang beralih fungsi. Tidak semuanya dimiliki oleh Pemprov, misalnya Cihuni itu milik Kementerian PUPR,” jelasnya.
Dalam upaya penyelamatan aset, Didik mengajak para pemilik aset yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah untuk segera melapor kepada Kejati Banten. Ia menegaskan bahwa semua aset, khususnya situ, harus kembali ke pemerintah. Kejati Banten siap melakukan langkah hukum jika aset tersebut tetap dikuasai oleh pihak swasta atau individu.
“Komitmen kami, siapapun yang menguasai aset negara, harus dikembalikan. Bisa secara sukarela atau melalui gugatan perdata atau pidana,” tegas Didik.
Menyinggung tentang keberhasilan penyelamatan aset, Didik menyebut bahwa Kejati Banten telah berhasil mengembalikan Situ Cihuni yang sebelumnya dikuasai oleh PT Cihinu Mas. Luas lahan situ yang dikuasai oleh perusahaan swasta tersebut mencapai 36 hektare.
“Kami melakukan peninjauan kembali (PK) karena sudah inkrah. Dengan kerjasama Kementerian PUPR, PK berhasil dimenangkan karena ada fakta baru berupa peta sejak zaman Belanda di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Alhamdulillah, hakim agung mengabulkan PK,” ungkapnya.
Dalam konteks pemidanaan, Kejati Banten bidang pidana khusus sedang menyelidiki kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang kini menjadi lokasi pabrik.
“Situ yang hilang, yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare, tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik. Ini memerlukan perlakuan khusus dan sedang ditangani oleh pidana khusus karena ada kerugian negara,” tutur Didik.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebut bahwa proses penyelidikan Situ Ranca Gede Jakung sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, penyelidikan tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2023.
“Penyidikan masih bersifat umum, artinya belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami menemukan peristiwa pidana terkait aset pemerintah seluas 25 hektare itu, namun detailnya masih dalam pendalaman,” jelas Rangga.
Rangga menambahkan bahwa penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung menjadi prioritas saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga mengalami perubahan fungsi, penanganan kasusnya akan menunggu penyelesaian kasus Situ Ranca Gede Jakung.
“Kami akan menangani satu per satu, tidak semuanya sekaligus,” pungkasnya.
(Tf/red)