Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Desa Setelah Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 8 Tahun

oleh

Jakarta, 6 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maksimal dua periode. Keputusan tersebut merupakan hasil revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Menurut Ketua Panja RUU Desa, pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa telah disetujui dengan maksimal dua periode jabatan kepala desa. “Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” katanya.

Floating Ad with AdSense
X

Terkait dengan perpanjangan masa jabatan ini, banyak yang bertanya tentang rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat 2(a) menyebutkan bahwa kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Dan perangkat desa lainnya minimal menerima gaji sebesar Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Selain gaji pokok, kepala desa juga mendapatkan tunjangan dari pengelolaan tanah desa, seperti yang tertera pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Pengelolaan tanah desa ini dilakukan melalui dana pengelola desa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Secara umum, 70% dana tersebut dialokasikan untuk belanja desa, sementara 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

BACA JUGA :  Viral! Patwal Arogan Kawal Mobil RI 36, Mayor Teddy Beri Teguran Keras

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, total anggaran sebesar Rp69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa.

Besar dana yang diterima oleh setiap desa berbeda-beda, tergantung pada jumlah penduduknya. Desa penerima dana minimal menerima Rp100 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Jika sebuah desa menerima dana sebesar Rp100 juta, maka 70% atau Rp70 juta akan dialokasikan untuk belanja desa, sementara sisanya 30% atau Rp30 juta akan digunakan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Dengan adanya keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa, rincian gaji dan tunjangan tersebut menjadi informasi penting bagi kepala desa dan masyarakat desa yang terkait.

(Toni F/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *