Serang Kota, 11 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, mengambil langkah tegas dengan mengerahkan aparatnya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik Kota Serang menjelang masa tenang.
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, mengumumkan operasi penertiban APK yang dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.
Langkah tersebut melibatkan koordinasi yang ketat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan seluruh Camat dan Lurah untuk memastikan kesuksesan penertiban APK.
“Pengertian APK akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Kolaborasi dilakukan dengan Bawaslu, Panwascam, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta kami juga meminta bantuan dari Camat dan Lurah untuk mendukung Bawaslu dan Panwascam dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Yedi Rahmat.
Selain itu, Pemkot Serang juga gencar melakukan sosialisasi terkait Pemilu 2024, mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Yedi Rahmat menegaskan bahwa Pemkot Serang sepenuhnya mendukung segala kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk dalam menjaga stabilitas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu dan memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau agar para ASN di Kota Serang menjaga stabilitas dan netralitasnya,” tambahnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya serius dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan memastikan berlangsungnya Pemilu yang adil dan bersih di Kota Serang.
Dengan kolaborasi antara Pemerintah Kota, aparat keamanan, dan lembaga pengawas pemilu, diharapkan penertiban APK dapat dilakukan secara efektif untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
(Tf/red)