Serang Banten, 18 Februari 2024 || Compaskotanews.com —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bekerja sama dengan Gakumdu telah berhasil mengungkap kasus serangan fajar yang melibatkan dua terduga pelaku di Wilayah Kecamatan Cikande pada Selasa (13/2/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, kejadian bermula saat pihak Panwascam Cikande bersama Gakumdu melakukan patroli rutin pada malam hari H. Mereka mencurigai dua individu dan berhasil menemukan 50 amplop yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku tertangkap basah membawa 50 amplop, masing-masing berisi Rp20 ribu. Mereka kemudian dibawa ke sekretariat Panwascam Cikande untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Informasi awal menyebutkan bahwa kasus tersebut terkait dengan salah satu Calon Legislatif DPR RI, meskipun belum ada detail lebih lanjut mengenai hal itu.
Sementara barang bukti diamankan oleh Panwascam Cikande, kedua terduga pelaku telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
Furqon menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, bahkan bisa masuk dalam ranah pidana.
Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah praktik serangan fajar dan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih di Kabupaten Serang.
(Tf/red)