Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat Minta Kepada Para Pelaku Usaha Patuhi Perda Ramadhan

oleh

Serang Kota, 14 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan malam.

Menurut Yedi, surat edaran bersama antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang telah dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan Perda Ramadhan.

Floating Ad with AdSense
X

Perda tersebut melarang penyelenggaraan tempat hiburan malam serta aktivitas jual-beli makanan pada waktu tertentu selama bulan suci Ramadhan.

Tujuan dari larangan tersebut adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan serta meningkatkan toleransi antar umat beragama.

Meskipun Perda ini sudah lama diterapkan, Yedi menekankan pentingnya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan tahun ini.

Pengusaha restoran dan rumah makan diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB hingga jam 04.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Yedi juga telah menginstruksikan Satpol PP Kota Serang untuk mengawasi penerapan Perda ini dengan ketat selama bulan Ramadhan, serta menindak tegas pelaku usaha yang masih melanggar aturan.

Ketegasan Pj Wali Kota Serang dalam menegakkan Perda Ramadhan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha serta masyarakat secara umum.

Pelaksanaan Perda Ramadhan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Serang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang ada.

Dengan adanya sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjaga keberlangsungan Perda Ramadhan sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tangerang Akan Panggil Kades Talagasari Kecamatan Balaraja

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *