Bupati Pandeglang Keluarkan Imbauan Terkait Antisipasi Dampak Buruk Bank Keliling

oleh
Bupati Pandeglang Keluarkan Imbauan Terkait Antisipasi Dampak Buruk Bank Keliling

CompasKotaNews.com – Dalam menghadapi masalah bank plecit atau bank keliling yang dianggap memberatkan, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, telah mengeluarkan lima imbauan untuk warganya. Imbauan ini disampaikan melalui surat penting Nomor: 500.3/1295-DKUPP/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Tujuannya adalah untuk pelaku usaha perbankan dan non-perbankan, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Dalam suratnya, Irna Narulita menegaskan perlunya mengantisipasi praktik bank plecit atau bank keliling. Praktik ini melibatkan individu atau entitas non-bank yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang merugikan masyarakat secara rutin. Dampak dari kegiatan bank plecit adalah kerugian bagi masyarakat dan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan otoriter Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasanamakan Badan Hukum Koprasi atau Perbankan serta Peraturan Menteri Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi Kedua, mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Floating Ad with AdSense
X

Ketiga, diminta kepada perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar memberikan meteri atau pemahaman terkait perbankan atau koperasi kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan/non perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Media Asing Telah Bongkar Keretakan Hubungan Megawati & Jokowi

Keempat, mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum (legal) kepada masyarakat. Kelima, ⁠apabila terdapat kegiatan pinjam meminjam yang bersifat ilegal serta meresahkan masyarakat, maka masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *