Daftar Daerah di Indonesia yang Larang Sekolah Mengadakan Stady Tour, Termasuk Kota Serang Banten

oleh

Jakarta || Compaskoyanews.com —
Beberapa pemerintah daerah yang mulai menerapkan larangan dan pembatasan study tour. Daerah-daerah yang melarang kegiatan study tour adalah DKI Jakarta, Banten Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Pontianak.

Sementara itu, daerah yang membatasi dan menghentikan sementara kegiatan study tour adalah pemerintah Jawa Barat. Daerah ini membatasi pelaksanaan study tour untuk wilayah di dalam kota.

Floating Ad with AdSense
X

Berikut daftar daerah yang melarang dan membatasi sekolah mengadakan study tour untuk siswa:

  1. DKI Jakarta
    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, melarang dengan tegas penyelenggaraan acara study tour serta acara perpisahan di luar sekolah. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang terbit pada 30 April 2024

Larangan dalam surat edaran tersebut berlaku bagi semua sekolah di wilayah Jakarta. Menurutnya, alasan utama dari larangan tersebut adalah karena biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan tersebut cukup besar. sehingga dapat memberatkan orang tua siswa.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan di luar sekolah memiliki potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan murid.

  1. Jawa Tengah
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah juga secara tegas melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour. Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menyatakan bahwa larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.

Larangan study tour dibuat sebagai respons kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana. Uswatun menilai dalam study tour juga tidak termuat dalam kurikulum pendidikan.

“Secara kurikulum juga tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun itu [piknik] sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu. Maka, nota ini dikeluarkan untuk penegasan kembali seusai kejadian itu [kecelakaan maut bus di Subang],” ucap Uswatun dikutip dari Solopos.com, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA :  Silaturahim Para Media Gabungan Organisasi (GO PERS) Mengukuhkan Sinergi Dalam sumber Pemberitaan
  1. Jawa Barat
    Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, turut mengeluarkan edarn terkait izin pelaksanaan study tour untuk satuan pendidikan pada 12 Mei 2024. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra.

SE tersebut terbit sebagai respons atas kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Subang. Tak seperti wilayah lainnya, SE study tour di wilayah Jabar tidak melarang karyawisata sepenuhnya.

Pihak sekolah tetap bisa menyelenggarakan study tour secara terbatas dengan prosedur lebih ketat. Berdasarkan SE, sekolah wajib memeriksa kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk kegiatan karyawisata.

Bey juga mengajak satuan pendidikan untuk mengadakan study tour di kota-kota yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. Namun, SE tersebut masih dikecualikan bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama di luar Jawa Barat dan tidak bisa dibatalkan.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” jelas Bey (14/5/2024).

  1. Sumatra Barat
    Dinas Pendidikan Sumbar juga melarang study tour dengan menerbitkan SE Nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024, pada 14 Mei 2024

SE itu memuat larangan kegiatan darmawisata, study tour, perkemahan, dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa. Larangan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Sumbar.

Berbeda dengan daerah lain, SE ini tidak terbit sebagai respons dari kecelakaan maut di Subang beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumbar menyebut bahwa larangan ini karena kondisi cuaca yang tidak kondusif dan situasi bencana yang masih berlangsung di wilayah setempat.

“Selain itu banyaknya ruas jalan di Sumbar yang putus akibat banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa hari ini, maka semua kegiatan sekolah yang melibatkan guru dan siswa kita hentikan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius, seperti dikutip dari TVRI Sumatera Barat, Rabu (15/5/2024).

BACA JUGA :  Karyawan PT Pelita Mengadakan Aksi Demo Menuntut Hak PHK Sesuai Hasil Sidang PHI
  1. Pontianak
    Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian, melarang sekolah-sekolah, terutama SD dan SMP, di wilayah setempat untuk menyelenggarakan study tour ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah
  2. Banten Kota serang Larangan pemerintah kota serang tertuang dalan SE (Surat edaran) No 423.3/2024 Dispenbukot
    Kota serang melalui Kepala Dinas Dindikbud Suherman melarang untuk melakukan giat Stady tour untuk sekolah yang ads di Kota Serang.

“Larangan yang ada tertuang dalam surat edaran wali kota dengan nomor 400.3.5/28/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024,” terangnya di Pontianak, Rabu (15/5/2024), seperti yang dikutip dari Antara.

Selain melarang study tour, Ani Sofian juga mengimbau sekolah untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana. Menurutnya, perpisahan sekolah digelar secara sederhana agar dapat memberi kesan baik untuk masa depan, serta yang paling utama adalah tidak membebani orang tua siswa.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *