Serang Kota, 30 Mei 2024 || Compaskotanews.com — Polda Banten bersama Polres dan Polresta jajaran menggelar konferensi pers terkait hasil razia minuman keras (miras) selama satu bulan terakhir. Acara ini dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., di Gedung Serbaguna Polda Banten, sementara Polres dan Polresta jajaran melaksanakan di mapolres masing-masing.
Kapolresta Serkot, Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten, khususnya Polresta Serkot. “Kita tahu bahwa miras tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga dapat memicu perilaku kriminal seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan, bahkan pembunuhan,” ujarnya.
Dalam satu bulan terakhir, Polresta Serkot bersama Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, dan Polsek jajaran telah melakukan razia di 115 lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi warung jamu, toko kelontong, tempat hiburan, dan tempat-tempat lain yang diduga menjual miras.
Dari hasil razia, sebanyak 1.811 botol miras berhasil diamankan. Miras yang disita terdiri dari tiga golongan: golongan A (alkohol 1-5%) berupa berbagai jenis bir, golongan B (alkohol 5-20%) berupa berbagai jenis anggur, dan golongan C (alkohol 20-55%) berupa berbagai jenis vodka.
Kapolresta Serkot menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi angka kriminalitas dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serkot.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal kepada Polresta Serkot, baik melalui call center 110 atau langsung ke kantor Polresta Serkot,” tambah Kombes Pol. Sofwan Hermanto.
Dalam konferensi pers, Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi ini. “Razia ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan razia miras ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi peredaran miras, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran di masyarakat tentang bahaya konsumsi miras. “Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar akan dampak negatif dari miras dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Kapolda Banten.
Selain itu, Polda Banten juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya miras melalui berbagai program edukatif di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. “Pendidikan dan kesadaran adalah kunci untuk mengatasi masalah ini,” kata Irjen Pol. Abdul Karim.
Kapolresta Serkot juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tidak akan maksimal. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk memberantas peredaran miras ilegal,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polresta Serkot akan terus melakukan patroli rutin dan razia di titik-titik yang dianggap rawan. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ilegal benar-benar hilang dari wilayah kami,” tegas Kombes Pol. Sofwan Hermanto.
Keberhasilan razia ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dan Polresta Serkot dalam menindak tegas peredaran miras ilegal. “Ini adalah bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras,” kata Kapolda Banten.
Dengan adanya razia yang rutin, diharapkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten, khususnya Polresta Serkot, dapat terus menurun. “Kami optimis, dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” pungkas Kapolresta Serkot.
Razia miras ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi wilayah lain untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras ilegal. “Kami ingin agar seluruh wilayah di Indonesia bisa bebas dari peredaran miras ilegal,” tutup Irjen Pol. Abdul Karim.
(Tf/red)