Penipuan Tenaga Kerja di Serang: Polisi Tangkap Pelaku yang Raup Rp300 Juta

oleh

Serang Banten || Compaskotanews.com — Polres Serang, Banten berhasil menangkap IM (28), pelaku penipuan tenaga kerja yang telah menipu 80 pencari kerja. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (12/7/2024).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan dua pencari kerja, LE (28) dari Lampung dan SK (26) dari Kabupaten Serang, yang merasa ditipu oleh IM. Mereka tertarik bekerja di pabrik sepatu di Kabupaten Serang setelah mendapat tawaran dari YW, yang mengaku dapat membantu dengan biaya administrasi sebesar Rp16 juta.

Floating Ad with AdSense
X

Para korban menyerahkan uang muka melalui YW kepada IM dan dijanjikan panggilan kerja dalam waktu seminggu. Namun, setelah seminggu, panggilan tersebut tidak pernah datang, dan IM semakin sulit ditemui. Merasa telah ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Serang.

Tim Unit Harda yang dipimpin oleh Ipda Supendi segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa saksi-saksi termasuk korban, namun tersangka selalu tidak ada di tempat kontrakannya. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, IM berhasil diamankan pada Sabtu 15 Juni di kontrakannya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa IM telah melakukan penipuan ini sejak tahun 2021. Selama tiga tahun, ia berhasil menipu 80 pencari kerja dengan total keuntungan sebesar Rp300 juta. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik, dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Serang mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan membayar sejumlah uang. “Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming uang. Tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Konsumen PDAM Tirta Multatuli Lebak Mengeluh Karena Sering Gangguan

Polres Serang berharap dengan tertangkapnya IM, tidak ada lagi korban penipuan serupa. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.

IM saat ini ditahan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan tenaga kerja semakin marak. Oleh karena itu, pihak berwajib mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam menerima tawaran pekerjaan.

Modus penipuan dengan menjanjikan pekerjaan masih menjadi salah satu cara yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pencari kerja untuk selalu berhati-hati dan memastikan keabsahan informasi sebelum melakukan transaksi apapun.

Penangkapan IM diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku penipuan lainnya bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *