Serang Banten, 20 Juli 2024 || Compaskotanews.com — sebagaimana adanya Kapasitas Perangkat Desa atau Bintek Ke Bandung pada tanggal 21-22 Mei 2024 Desa Sekabupaten Serang. Dengan menelan biaya hingga Rp. 1.467.000.000,00.LSM Macan Tunggal Banten akan segera laporkan adanya Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa atau Bintek Ke Bandung pada 21 – 22 Mei 2024 Se Kab.Serang Dengan menelan Anggaran Rp. 1.467.000.000,00. Dengan adanya Dugaan penyimpangan maka LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten Lakukan Aduan Ke Kejati Banten untuk diadakan penyelidikan adanya kegiatan tersebut.
Sebagaimana adanya keterangan dari beberapa nara sumber yang didapat adanya dugaan pelanggaran dalam Pelaksanaan kegiatan bimtek pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Hotel Sahid Bandung atau LEMBAH CIATER RESORT 21 – 22/05/2024.dengan jumlah 326 Desa sekabupaten Serang
Aminudin” Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten mengatakan, kami sudah melayangkan surat aduan ke Kejati Banten adanya Giat Bimtek seluruh pemeritah desa se-kabupaten serang tersebut. Yang mana dalam kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman SDM perangkat Desa tentang Pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya dan tujuan diadakannya Bimtek tersebut agar perangkat desa mampu mengelolah program Dana Desa dan b
Tapi Informasi yang kami dapat bahwa Bimtek tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan bimtek. pasalnya kegiatan Bimtek tersebut Diduga tidak dilaksanakan dengan serius hanya dilaksanakan satu malam di Hotel Sahid Ciater Bandung di perkirakan masuk pada 21 Mei 2024 pukul 15.00 keluar 22 Mei 2024 pukul 08.00 dan menghabiskan angaran sebesar Rp. 1.467.000.000,00
Yang dikordinir oleh Ketua APDESI Kab Serang, EO dan diatur oleh Panita EO, Kep APDESI Kecamatan dan lainya.
Lanjut Aminudin” dan tim kami menanyakan Perihal Aduan pelaksanaan Bimtek ke Penkum Kejati Banten mengatakan ” Sudah ditindak Lanjuti diserahkan Ke Kejari Serang.
Dan kami minta kepada Kejari Serang untuk segera menindak lanjuti Laporan kami yang mana dalam giat Bimtek dari satu Desa, 3 peserta/ staf Desa yang ikut dengan biaya sebesar Rp.4.500.000 hanya menginap satu malam di Hotel Sahid Bandung dan jumlah Hotel lain nya. maka kami duga Bimtek tersebut menggunakan anggaran Dana Desa untuk dan Diduga MARK UP, dilakukan oleh Oknum Perangkat DPMD.” imbuh Aminudin.
Dengan adanya Bimtek yang diduga Mark Up tersebut kami minta kepada Kejari Serang untuk serius dalam mengungkap kegiatan Bimtek tersebut yang selama ini menjadi perbincangan publik dan masyarakat kabupaten Serang.
(Tf,An/red)