Kota Serang || Compaskotanews com – Proyek pembangunan drainase di Tegal Jeruk, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, menghadapi kritik terkait minimnya pengawasan dan pengabaian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pada Kamis, 25 Juli 2024, pantauan media di lokasi proyek mengungkapkan bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan sering mengabaikan prosedur K3. Ketiadaan pelaksana proyek dan konsultan pengawas di lokasi menjadi sorotan utama.
Seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan telah berlangsung selama tujuh hari, namun pelaksana proyek dan konsultan pengawas jarang hadir. “Proyek ini memiliki volume 200 meter panjang, 70 cm tinggi, lebar atas 30 cm, dan lebar bawah 40 cm,” ujarnya. Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa total upah yang diterima sebesar Rp 14 juta.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai di daerah kabupaten/kota. Proyek ini memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Pekerjaan: Pembangunan Drainase Tegal Jeruk Kelurahan Banjarsari
Lokasi: Kecamatan Cipocok Jaya
No Kontrak: 610/54/SPK/PL/Perkotaan/SDA.DPUPR/2024
Tanggal Kontrak: 26 Juni 2024
Nilai Kontrak: Rp 196.623.000
Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
Kontraktor Pelaksana: CV Sorosowan
Konsultan Pengawas: PT Arguna Karya Konsulindo
Sumber Dana: APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2024
Pihak pelaksana dan konsultan pengawas hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Keberadaan pengawasan yang kurang dan pengabaian K3 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Banyak pihak berharap bahwa pelaksana proyek dan konsultan pengawas segera memperbaiki kondisi tersebut demi keselamatan pekerja. Sebagai proyek publik, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi K3 adalah hal yang mutlak.
Masyarakat sekitar juga menyuarakan kekhawatiran mereka tentang potensi dampak negatif jika proyek ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Pengabaian terhadap K3 bisa berdampak fatal pada pekerja dan warga sekitar.
Selain itu, pengawasan yang minim juga dikhawatirkan mempengaruhi kualitas hasil pembangunan. Tanpa supervisi yang baik, proyek ini mungkin tidak akan memenuhi standar yang diharapkan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, sebagai pihak yang berwenang, diharapkan segera turun tangan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan. Pihak Dinas PUPR juga diharapkan melakukan inspeksi rutin.
Proyek drainase ini penting untuk mencegah banjir di wilayah Cipocok Jaya. Namun, manfaat ini tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan.
Keterlibatan konsultan pengawas seperti PT Arguna Karya Konsulindo sangat diharapkan untuk menjaga standar pelaksanaan. Ketiadaan mereka di lapangan menunjukkan kurangnya tanggung jawab yang serius.
Warga juga berharap agar pihak terkait memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan proyek. Informasi yang terbuka bisa meningkatkan kepercayaan publik.
Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama demi keberhasilan proyek ini. Pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap K3 adalah kunci untuk mencapai hasil yang optimal.
Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, proyek drainase ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga aman bagi semua yang terlibat.
Demikian laporan dari lokasi proyek drainase Tegal Jeruk. Semoga perhatian terhadap K3 dan pengawasan bisa segera ditingkatkan demi kebaikan bersama.
(Tf/red)