Mantan Kades Kaltara LK Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar dari Lakukan Proyek Fiktif

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com – Kasus korupsi kembali mengguncang Kalimantan Utara. LK, mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp1,1 miliar.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malinau menunjukkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tersangka LK. Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.

Menurut Reginald, hasil pemeriksaan mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp1.110.894.607 akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh LK. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk proyek-proyek fiktif selama periode 2020 hingga 2022.

LK diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa dengan menggelar proyek-proyek yang tidak pernah direalisasikan. Modus ini dilakukan secara sistematis hingga akhir masa jabatannya.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui AKP Reginald Yuniawan Sujono, telah meningkatkan status LK menjadi tersangka pada Kamis, 25 Juli 2024. “Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Reginald.

LK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh pemimpin desa mereka. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Pemerintah Kabupaten Malinau berjanji akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Langkah-langkah preventif akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penyalahgunaan dana desa sebesar ini berdampak langsung pada pembangunan desa yang tertunda. Masyarakat desa Long Belaka Pitau merasakan betul dampak negatif dari tindakan korupsi ini, terutama dalam hal infrastruktur dan layanan publik.

BACA JUGA :  Jadi Kurir dan Jual Ganja di Banten, Anggota TNI Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Tersangka LK dikabarkan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum. Mereka berencana untuk mengajukan pembelaan dan mencari celah untuk meringankan hukuman kliennya.

Kasus korupsi dana desa bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa mantan kepala desa di daerah lain juga terjerat kasus serupa, seperti di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hal ini menunjukkan betapa rentannya pengelolaan dana desa terhadap praktik korupsi.

Masyarakat berharap agar proses pengawasan dan transparansi penggunaan dana desa ditingkatkan. Pemerintah pusat diharapkan bisa memberikan pendampingan dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Ke depannya, berbagai langkah antisipatif diharapkan bisa diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan pusat. Pendidikan dan pelatihan bagi para aparat desa mengenai pengelolaan dana yang baik dan benar menjadi salah satu solusi yang perlu diprioritaskan.

Peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga sangat penting. Transparansi dan keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam memastikan dana desa digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi kemajuan desa.

Kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam mengelola dana publik. Proses hukum yang transparan diharapkan bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi pemimpin desa lainnya di seluruh Indonesia.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *