Ponoroga || Compaskotanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam pemerintahan desa. Terbaru, Danang Wijayanto (DW), Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) 2019-2020.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa indikasi korupsi tersebut ditemukan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan pada 2021. “Hasil audit baru keluar beberapa waktu lalu, ada beberapa pekerjaan yang diduga ada indikasi korupsi,” kata Agung, Jumat (26/7).
Agung menjelaskan bahwa dugaan korupsi terkait dengan temuan selisih spesifikasi proyek alokasi dana desa. Namun, Agung belum bersedia membeberkan detail lebih lanjut, mengingat perkara masih dalam proses penyelidikan. “Item-item dan kerugian negara masih dalam materi perkara sehingga belum bisa kami sampaikan. Diduga ada kerugian sampai ratusan juta,” ujarnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lain. Dia mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi serupa dalam pengelolaan dana desa. “Sementara masih melakukan wajib lapor sampai berkas sudah lengkap,” tandasnya.
Kasus ini bukan yang pertama di Ponorogo. Sebelumnya, Kepala Desa Sawoo juga terseret kasus korupsi terkait surat segel tanah. Kasus ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus korupsi ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa di Ponorogo. Masyarakat semakin waspada dan berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan adil.
Kejari Ponorogo kini berada di bawah sorotan. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh. Kasus DW diharapkan menjadi titik awal bagi penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi di desa-desa lain.
Pemerintah daerah Ponorogo menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari. Mereka berjanji akan bekerja sama penuh dan melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah kasus serupa terulang.
Dalam upaya preventif, pemerintah daerah merencanakan pelatihan dan pengawasan ketat bagi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa. Harapannya, langkah ini dapat meminimalisir peluang terjadinya korupsi di masa mendatang.
Pemerintah pusat juga mempertimbangkan pembaruan regulasi terkait pengelolaan dana desa. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penggunaan dana desa di seluruh Indonesia.
Selain kasus DW, Kejari Ponorogo juga tengah mengusut beberapa kasus dugaan korupsi lainnya. Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Masyarakat Ponorogo berharap agar setiap kasus korupsi yang terungkap dapat diusut tuntas. Mereka juga berharap agar para pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Sementara itu, DW masih dalam status wajib lapor. Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dan berharap adanya penahanan serta pembuktian di persidangan yang dapat membuka fakta-fakta yang lebih jelas.
Peran BPKP dalam mengaudit penggunaan dana desa sangat vital. Hasil audit yang akurat dan transparan dapat menjadi alat yang efektif dalam mengungkap praktik-praktik korupsi di tingkat desa.
Kasus DW menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Kejari Ponorogo diharapkan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan adil, demi masa depan yang lebih baik bagi desa-desa di Ponorogo.
(Tf/red)