
Serang Kota || Compaskotanews.com — Dalam enam bulan pertama tahun 2024, Provinsi Banten mencatat lonjakan kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan. Sebanyak 15 PNS perempuan di lingkungan Pemprov Banten menggugat cerai suami mereka, dan alasan utama yang mencuat adalah faktor ekonomi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa perbedaan penghasilan antara suami dan istri sering kali menjadi pemicu utama gugatan cerai tersebut.
Menurut Nana, istri yang memiliki penghasilan lebih besar dari suami sering kali merasa tidak seimbang dalam kontribusi ekonomi keluarga. “Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, itu yang paling banyak jadi faktor,” ujarnya.
Jumlah gugatan cerai ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2024, rata-rata empat hingga lima kasus perceraian diajukan setiap bulannya oleh PNS perempuan. Hingga saat ini, 15 PNS perempuan sudah resmi bercerai.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, terdapat 31 PNS perempuan yang mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun. Namun, hanya 11 di antaranya yang telah resmi bercerai, sementara sisanya masih dalam proses mediasi, rujuk, atau pending.
Instansi yang paling banyak terdampak oleh fenomena ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) di lingkungan Pemprov Banten. Para PNS perempuan dari instansi-instansi tersebut mendominasi jumlah penggugat cerai.
BKD Banten, di bawah kepemimpinan Nana, terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan mediasi bagi para PNS perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Nana menjelaskan bahwa setiap kasus perceraian harus melalui proses pembinaan terlebih dahulu sebelum diberikan izin untuk melanjutkan ke tahap perceraian resmi.
“Kami selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi dan mencari solusi terbaik,” ujar Nana. Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pembinaan ini berhasil mengajak pasangan untuk rujuk kembali, namun ada juga yang tetap bersikukuh melanjutkan perceraian.
Pembinaan ini berlangsung selama maksimal enam bulan setelah gugatan diajukan. Pihak BKD memberikan waktu bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka. “Alhamdulillah, ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya setelah pembinaan, tetapi ada juga yang tetap kekeuh,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing juga dilibatkan dalam upaya mediasi ini. Mereka memiliki peran penting sebagai pimpinan langsung yang paling memahami kondisi bawahannya.
Meningkatnya jumlah perceraian di kalangan PNS perempuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Banten. Fenomena ini menyoroti dinamika baru dalam rumah tangga, khususnya di kalangan keluarga PNS, yang mungkin dipicu oleh perubahan peran ekonomi antara suami dan istri.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan dampak pada kehidupan pribadi para PNS, tetapi juga mempengaruhi stabilitas pekerjaan mereka. Kondisi emosional yang terganggu akibat perceraian dapat berpengaruh pada kinerja mereka di tempat kerja.
BKD Provinsi Banten terus memantau perkembangan kasus-kasus ini dan bekerja sama dengan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Diharapkan, dengan adanya pembinaan dan mediasi yang intensif, kasus-kasus perceraian di kalangan PNS perempuan dapat diminimalisir.
Meskipun begitu, BKD juga menyadari bahwa perceraian adalah hak pribadi yang tidak bisa sepenuhnya diintervensi. Namun, upaya mediasi tetap dilakukan sebagai bentuk dukungan moral dan psikologis bagi para PNS yang menghadapi masalah rumah tangga.
Ke depan, Pemprov Banten berencana untuk memperkuat program pembinaan bagi para PNS perempuan, khususnya yang mengalami masalah rumah tangga. Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya komunikasi dan keseimbangan peran dalam rumah tangga.
Dengan demikian, meskipun fenomena perceraian di kalangan PNS perempuan meningkat, diharapkan langkah-langkah preventif dan solusi yang ditawarkan dapat membantu mengurangi angka perceraian dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga para PNS di Banten.
(Tf/red)