Serang Kota,10 September 2024 || Compaskotanews.com —
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, dengan inisial S, terus bergulir. Berkas perkara yang terkait dengan pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf kini resmi dilimpahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada Jaksa Peneliti. Proses ini dilakukan melalui bidang tindak pidana khusus, sebagai upaya mempercepat penanganan kasus yang semakin kompleks.
Meryon Hariputra, Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, pada Senin lalu mengungkapkan bahwa percepatan ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh tim penyidik dan tim penuntut umum. Mereka berupaya memaksimalkan waktu dan sumber daya demi menuntaskan kasus ini dengan segera, sekaligus menekan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Salah satu temuan penting dalam perkembangan penyidikan adalah adanya perbedaan signifikan dalam estimasi kerugian negara. Awalnya, perhitungan ahli memperkirakan kerugian sebesar Rp483 juta untuk satu tahun. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024, ditemukan bahwa kerugian negara melonjak menjadi sekitar Rp564 juta.
Peningkatan kerugian ini semakin mempertegas betapa seriusnya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Disparpora Kota Serang. Kejari Serang menegaskan akan terus bekerja keras guna memastikan bahwa kerugian ini bisa dipulihkan, baik melalui proses hukum maupun upaya lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan para tersangka,” tegas Meryon. Pernyataan ini seolah menggarisbawahi tekad Kejari Serang dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Kasus ini pertama kali mencuat pada akhir Juli 2024, ketika Kejari Serang menetapkan S sebagai tersangka. S dituduh terlibat dalam penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, yang dikelola oleh pihak ketiga. Lahan yang disewakan seluas 5.689,83 meter persegi ini kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang timbul.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga kini telah berdiri 56 kios di lahan tersebut, dan proses pembangunan kios-kios tambahan masih berlangsung. Jumlah kios yang terus bertambah ini memicu kekhawatiran bahwa skandal penyewaan ini bisa semakin meluas jika tidak segera ditangani.
Pihak kejaksaan pun memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini. Semua bukti yang sudah terkumpul, baik dari pihak ahli maupun saksi-saksi yang diperiksa, akan terus dipertajam untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Meryon juga menegaskan bahwa Kejari Serang akan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara yang telah hilang. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, pihak penyidik berkomitmen untuk transparan dalam setiap perkembangan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, mengingat kasus ini melibatkan kepentingan publik yang sangat luas, terutama dalam hal pengelolaan aset daerah.
Dalam pernyataan terpisah, pengamat hukum menilai bahwa kasus ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Penanganan yang tepat dan transparan diharapkan bisa menjadi contoh positif dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Dengan kerugian negara yang semakin meningkat dan pembangunan lapak yang terus berjalan, tekanan kepada pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini pun semakin besar. Namun, dengan komitmen yang telah ditunjukkan, publik optimis bahwa keadilan akan ditegakkan.
Proses penyidikan yang masih terus berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana aliran dana korupsi terjadi.
(Tf/red)